Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.JOHAN WIBOWO, S.H.
2.Erdito Wirajati, S.H.
A Fauzan Ansari Bin Mansyah Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-485/O.3.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN WIBOWO, S.H.
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A Fauzan Ansari Bin Mansyah Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------Bahwa ia, terdakwa A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Timbang Rasa Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya dirumah saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

            Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa menghubungi saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) (penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berkata “BOGEL ADA KAH BEINGKUTAN SABU” dijawab “IYA ADA” lalu terdakwa kembali menanyakan “BERAPA SEKANTONG?” dan saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) menjawab “Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Setelah itu saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) dan terdakwa bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) melalui agen BRILink dipinggir jalan yang kemudian setelah dicek oleh saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) uang pembelian narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa sudah masuk ke rekening saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) sebagaimana bukti mutasi rekening Bank BRI pada aplikasi BRIMO dengan nomor rekening: 757501016713532 An. EDI SETIAWAN sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 28 Januari 2024 pukul 16:39:36 Wib yang kemudian terdakwa disuruh menunggu oleh saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm). Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa narkotika yang dipesan oleh terdakwa sudah ada. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Scoppy No Pol DA 6592 AHP milik nya pergi kerumah saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) yang beralamat di Jl. Timbang Rasa Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Sesampainya dirumah saksi EDI SETIAWAN Als BOGEL Bin WINARTO (Alm) terdakwa mengkonsumi narkotika jenis sabu serta mengambil pembelian narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa pesan sebelumnya. Setelah selesai membeli narkotika jenis sabu sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ATMA KHAN dengan harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung mengantarkan nya ke saksi ATMA KHAN di Jl. A Yani Ds Binuang Kec. Binuang Kab. Tapin tepat nya dipinggir jalan, setelah sesampainya terdakwa di lokasi dan belum sempat dilakukannya transaksi tidak lama kemudian terdakwa diamankan oleh anggot sat res narkoba polres tapin dan ditemukan narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kiri celana terdakwa yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

            Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga.

            Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 07/10846.00/Januari/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit BOBBY ADY KRESNA diperoleh bahwa berat kotor 5,02 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,18 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 5,01 Gram.

            Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.03.24.284 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0267 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia, terdakwa A. FAUZAN ANSARI Bin MANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A Yani Ds. Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut: --------------------------------------------------

            Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita pada saat terdakwa ingin menemui Sdr. ATMA (DPO) di pinggir jalan yang bertempat di Jl. A Yani Ds. Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tapin yakni oleh Saksi TEGUH PERMANA dan Saksi M. DENY ADITYA yang setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kiri celana terdakwa yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.

            Bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga.

            Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 07/10846.00/Januari/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit BOBBY ADY KRESNA diperoleh bahwa berat kotor 5,02 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,18 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 5,01 Gram.

            Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.03.24.284 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0267 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya