Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Agil Ratna Dila
Said Nor Bin Juriansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/O.3.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Said Nor Bin Juriansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di stockpile PT.BMB atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengeadili perkara aquo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WITA pada saat terdakwa SAID NOOR Bin JURIANSYAH masih berada di tempat kerja terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi MISLAN als IMIS (dalam berkas perkara terpisah) “BAHAN HABIS” lalu saksi MISLAN als IMIS menjawab “HADANG” lalu terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH membalas ”SIAP” dan saksi MISLAN als IMIS berkata “DATANGI KESINI”. Kemudian terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH langsung mendatangi saksi MISLAN als IMIS di Jalan Serawi Puting RT.001 RW.001 Kelurahan Karangan Putih Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan, kemudian sekira pukul 21.00 WITA setibanya di sana saksi MISLAN als IMIS sudah menunggu dan terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH mendatangi saksi MISLAN als IMIS dan kemudian saksi MISLAN als IMIS menyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH. Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH kembali ketempat kerja. Dan esok harinya pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA saat sudah tiba di rumah terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH langsung membagi 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 40 paket kecil yang akan terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpaketnya dan terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaketnya. Dan dari 40 (empat puluh) paket tersebut telah terjual 16 (enam belas) paket, yang mana 3 (tiga paket) terakhir yang terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH jual yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA di stockpile dekat terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH bekerja.
  • Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di stockpile PT.BMB ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA kemudian mencurigai dan mendatangi seseorang yaitu terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH  dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH  yang disaksikan langsung oleh saksi SHANDY RAMADANI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH ditemukan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH  dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam yang saat itu sedang dipegang oleh terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 043/10846.00/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Penggadaian (persero) Rantau dan selaku penimbang, dengan hasil penimbangan 24 paket plastik klip berisi diduga sabu memiliki berat bersih 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,24 (no koma dua puluh empat) gram guna kepentingan Laboratoris, sehingga sisa narkotika jenis sabu tersebut seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat hasil pemeriksaan barang bukti narkotika Nomor: R/448/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR  daerah Jawa Timur Nevi Fitriyah Sutamto,S.T. dengan Berita Acara No. LAB:03926/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani KABIDLABFOR POLDA JATIM Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal positif mengandung METAFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
  • Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dan tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di stockpile PT.BMB atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengeadili perkara aquo, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di stockpile PT.BMB ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA kemudian mencurigai dan mendatangi seseorang yaitu terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH  dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH  yang disaksikan langsung oleh saksi SHANDY RAMADANI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH ditemukan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH  dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam yang saat itu sedang dipegang oleh terdakwa SAID NOR Bin JURIANSYAH. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 043/10846.00/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Penggadaian (persero) Rantau dan selaku penimbang, dengan hasil penimbangan 24 paket plastik klip berisi diduga sabu memiliki berat bersih 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,24 (no koma dua puluh empat) gram guna kepentingan Laboratoris, sehingga sisa narkotika jenis sabu tersebut seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat hasil pemeriksaan barang bukti narkotika Nomor: R/448/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR  daerah Jawa Timur Nevi Fitriyah Sutamto,S.T. dengan Berita Acara No. LAB:03926/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani KABIDLABFOR POLDA JATIM Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal positif mengandung METAFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
  • Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dan tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya