Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menetapkan atau memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak pertama laki-laki pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LU-07092020-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin atas nama MUHAMMAD ALWI MALIKI lahir di Tapin, 11 Juli 2020 anak pertama laki-laki dari Ayah MUHAMMAD NAUPAL dan Ibu SITI MAULIDA menjadi AHMAD NAWAWI lahir di Tapin, 11 Juli 2020 anak pertama laki-laki dari Ayah MUHAMMAD NAUPAL dan Ibu SITI MAULIDA.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu,
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|