Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada sebesar Rp. 92.358.820,- (Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta SHM No. 48 a.n Suwarno bin Karto Katinah, Akta Jual Beli No 05/AJB/SB/2011 dan Surat Keterangan Tanah No 593.2/010/DTB a.n Darmutik yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta SHM No. 48 a.n Suwarno bin Karto Katinah, Akta Jual Beli No 05/AJB/SB/2011 dan Surat Keterangan Tanah No 593.2/010/DTB a.n Darmutik berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |