Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Rta PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Rantau 1.Imam Fanani
2.Darmutik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Rta
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imam Fanani
2Darmutik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.358.820,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada sebesar Rp. 92.358.820,- (Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).
  1. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta SHM No. 48 a.n Suwarno bin Karto Katinah, Akta Jual Beli No 05/AJB/SB/2011 dan Surat Keterangan Tanah No 593.2/010/DTB a.n Darmutik yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta SHM No. 48 a.n Suwarno bin Karto Katinah, Akta Jual Beli No 05/AJB/SB/2011 dan Surat Keterangan Tanah No 593.2/010/DTB a.n Darmutik berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak