Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Rta |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. SUNARTO | 2 | EKO SUSILOWATI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. GIYANTO, SH | H. SUNARTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | dokter AGUS RAMADHAN | 2 | LENY MARLENA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LANNA SARI DAULAY | dokter AGUS RAMADHAN | 2 | LANNA SARI DAULAY | LENY MARLENA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.878.561.650,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang dibuat di Binuang tanggal 1 Februari 2022, denganNomor Surat 01 Feb 2022, sudah dibuat serta sudah ditandatangani antara Para Penggugat dan Para Tergugat
- Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yaitu tidak melaksanakan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang dibuat di Binuang tanggal 1 Februari 2022, dengan Nomor Surat 01 Feb 2022, Sebagai Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi
- Menetapkan utang Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 1. 878.561.650 satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah
- Menetapkan utang bunga Para Tergugat adalah sebesar Rp. 111.169.655 seratus sebelas juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang kepada Para Penggugat secara tunai dan serta merta sebesar Rp. 1. 878.561.650 satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang bunga kepada Para Penggugat secara tunai dan serta merta sebesar Rp. 111.169.655 seratus sebelas juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 dua juta rupiah untuk setiap harinya, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad walau diajukan Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |