Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 20.000m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 384 dan SU Nomor 45/SEM/1993, yang terletak di Desa Rantau Bujur dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Poniran, sebelah Selatan berbatasan dengan H. Mutmainah, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Pin, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 20.000 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 384 dan SU Nomor 45/SEM/1993 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Poniran, sebelah Selatan berbatasan dengan H. Mutmainah, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Pin, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama dan/atau penurunan hak dari Sertipikat Hak Milik menjadi Sertipikat Hak Pakai / Hak Guna Bangunan untuk Sertipikat Hak Milik No. 384 tertanggal 01 September 1993 atas nama Poyo bin Sadiyo, dengan SU Nomor 45/SEM/1993 tanggal 12 Mei 1993, luas 20.000 m2 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|