Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seleuruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Laki-Laki pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No : 6305-LU-29122015-0029 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas Nama MUHAMMAD HADRAWI SAPUTRA lahir di Tapin, 26 November 2015 anak pertama dari Ayah EDI SAPUTRA dan Ibu NINIK LESTARI menjadi MUHAMMAD HADRAWI lahir di Tapin, 26 November 2015 anak pertama laki-laki dari Ayah EDI SAPUTRA dan Ibu NINIK LESTARI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak terebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|