Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2018/PN Rta 1.Iwan Budi Susilo,SH
2.PUNGKY JATI AJI SUPRABAWA,SH
Dede Setiawan Bin Zainal Arifin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2018/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan Tar 2027/Q.3.17/Ep.3/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo,SH
2PUNGKY JATI AJI SUPRABAWA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dede Setiawan Bin Zainal Arifin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :

      Primair

---- Bahwa terdakwa Dede Setiawan Bin Zainal Arifin pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekitar jam 11.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar jam 11.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah milik saksi Ruswan Jl. Gerilya Rt.005/002 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekitar jam 11.00 wita ketika terdakwa mendapatkan kunci pintu rumah saksi Ruswan yang terdakwa ambil di bawah keset kemudian dengan kunci tersebut terdakwa membuka pintu depan rumah saksi Ruswan, pada saat terdakwa berada didalam rumah saksi Ruswan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi yang berada di ruang tamu, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu dimana terdakwa masuk lalu mengunci kembali pintu rumah saksi Ruswan dengan membawa 1 (satu) buah HP Xiaomi, kemudian Hp Xiaomi tersebut diberikan kepada mantan istri terdakwa dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk berkomunikasi dengan anaknya.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar jam 11.00 wita bermula ketika terdakwa melihat saksi Ruswan keluar rumah, kemudian dengan berjalan kaki terdakwa langsung menuju jendela rumah saksi Ruswan, lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Ruswan dengan cara memanjat melewati jendela yang tingginya kurang lehih 1,5 meter dari tanah/lantai lalu terdakwa melepas tali pengingat jendela tersebut sehingga jendela berhasil dibuka, pada saat terdakwa berada didalam rumah saksi Ruswan, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP iPhone 5 warna hitam yang berada didalam kamar, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah melalui jendela dimana terdakwa masuk dan menyimpan 1 (satu) buah HP iPhone tersebut di semak-semak di seputaran jalan menuju pasar kraton.
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi dan 1 (satu) buah HP iPhone 5 warna hitam tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Ruswan yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5  KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair

---- Bahwa terdakwa Dede Setiawan Bin Zainal Arifin pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekitar jam 11.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar jam 11.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah milik saksi Ruswan Jl. Gerilya Rt.005/002 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekitar jam 11.00 wita ketika terdakwa mendapatkan kunci pintu rumah saksi Ruswan yang terdakwa ambil di bawah keset kemudian dengan kunci tersebut terdakwa membuka pintu depan rumah saksi Ruswan, pada saat terdakwa berada didalam rumah saksi Ruswan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi yang berada di ruang tamu, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu dimana terdakwa masuk lalu mengunci kembali pintu rumah saksi Ruswan dengan membawa 1 (satu) buah HP Xiaomi, kemudian Hp Xiaomi tersebut diberikan kepada mantan istri terdakwa dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk berkomunikasi dengan anaknya.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar jam 11.00 wita bermula ketika terdakwa melihat saksi Ruswan keluar rumah, kemudian dengan berjalan kaki terdakwa langsung menuju jendela rumah saksi Ruswan, lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Ruswan dengan cara memanjat melewati jendela yang tingginya kurang lehih 1,5 meter dari tanah/lantai lalu terdakwa melepas tali pengingat jendela tersebut sehingga jendela berhasil dibuka, pada saat terdakwa berada didalam rumah saksi Ruswan, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP iPhone 5 warna hitam yang berada didalam kamar, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah melalui jendela dimana terdakwa masuk dan menyimpan 1 (satu) buah HP iPhone tersebut di semak-semak di seputaran jalan menuju pasar kraton.
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi dan 1 (satu) buah HP iPhone 5 warna hitam tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Ruswan yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya