Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
210/Pid.B/2018/PN Rta | 1.Iwan Budi Susilo,SH 2.PUNGKY JATI AJI SUPRABAWA,SH |
Dede Setiawan Bin Zainal Arifin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 210/Pid.B/2018/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar 2027/Q.3.17/Ep.3/08/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D a k w a a n : Primair ---- Bahwa terdakwa Dede Setiawan Bin Zainal Arifin pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekitar jam 11.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar jam 11.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah milik saksi Ruswan Jl. Gerilya Rt.005/002 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekitar jam 11.00 wita ketika terdakwa mendapatkan kunci pintu rumah saksi Ruswan yang terdakwa ambil di bawah keset kemudian dengan kunci tersebut terdakwa membuka pintu depan rumah saksi Ruswan, pada saat terdakwa berada didalam rumah saksi Ruswan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi yang berada di ruang tamu, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu dimana terdakwa masuk lalu mengunci kembali pintu rumah saksi Ruswan dengan membawa 1 (satu) buah HP Xiaomi, kemudian Hp Xiaomi tersebut diberikan kepada mantan istri terdakwa dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk berkomunikasi dengan anaknya. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair ---- Bahwa terdakwa Dede Setiawan Bin Zainal Arifin pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekitar jam 11.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar jam 11.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah milik saksi Ruswan Jl. Gerilya Rt.005/002 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekitar jam 11.00 wita ketika terdakwa mendapatkan kunci pintu rumah saksi Ruswan yang terdakwa ambil di bawah keset kemudian dengan kunci tersebut terdakwa membuka pintu depan rumah saksi Ruswan, pada saat terdakwa berada didalam rumah saksi Ruswan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi yang berada di ruang tamu, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu dimana terdakwa masuk lalu mengunci kembali pintu rumah saksi Ruswan dengan membawa 1 (satu) buah HP Xiaomi, kemudian Hp Xiaomi tersebut diberikan kepada mantan istri terdakwa dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk berkomunikasi dengan anaknya. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |