Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Yusuf Arsa Yoga
Hardiansyah Bin Mar i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-200/O.3.17/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Yusuf Arsa Yoga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hardiansyah Bin Mar i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Hardiansyah Bin Mar i
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

          Bahwa ia Terdakwa HARDIANSYAH Bin MAR’I pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Kampung Baru Km 94 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin (tepatnya di dalam rumah kontrakan Saksi HAMDANI Bin AHMAD) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi HAMDANI Bin AHMAD (dalam penuntutan terpisah) setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Baru Km. 94 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M. DENY ADITYA, saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Selanjutnya para Saksi mendatangi rumah kontrakan Saksi HAMDANI Bin AHMAD dan melihat Terdakwa bersama Saksi HAMDANI Bin AHMAD sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam kontrakan tersebut. kemudian para Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket, 1 buah kotak rokok naxan, dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diatas lantai rumah kontrakan yang keseluruhnya adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam adalah milik Saksi HAMDANI yang disimpannya di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Atas dasar hal tersebut Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa berangkat kerumah orang tua Terdakwa di Desa Pantai Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang  Kabupaten Tapin, sesampainya dirumah orang tua Terdakwa lalu sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa pergi kerumah sdr MAHDANI (dalam daftar pencarian orang). Setibanya disana sdr MAHDANI berkata “Barang Ikam Sudah Habis Kah” lalu Terdakwa jawab” Ya Habis” lalu sdr MAHDANI berkata “INI Nah Ada Lagi Barang, Jualkan” setelah itu sdr MAHDANI menyerahkan 1 kantong sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa berangkat kerumah kontrakan Saksi HAMDANI dan memecah 1 (satu) kantong sabu-sabu tersebut menjadi 24 paket kecil. Setelah itu datang Saksi HAMDANI lalu berkata “Ada Kah Yang 200” lalu Terdakwa jawab “Ya Ada” kemudian Terdakwa memberikan 1 paket sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram kepada Saksi HAMDANI lalu dibayar secara tunai oleh Saksi HAMDANI sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari transaksi jual beli narkotika tersebut yaitu untuk 1 (satu) paketnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan bila semua sabu-sabu tersebut laku terjual maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah);
Bahwa pada penangkapan para Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:

23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,36 gram
1 (satu) buah kotak rokok merek NAXAN;
Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1058.LP, yang ditandatangani oleh Manager Teknis Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. tertanggal 01 Desember 2023, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA:

          Bahwa ia Terdakwa HARDIANSYAH Bin MAR’I pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Kampung Baru Km 94 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin (tepatnya di dalam rumah kontrakan Saksi HAMDANI Bin AHMAD) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi HAMDANI Bin AHMAD (dalam penuntutan terpisah) setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Baru Km. 94 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M. DENY ADITYA, saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Selanjutnya para Saksi mendatangi rumah kontrakan Saksi HAMDANI Bin AHMAD dan melihat Terdakwa bersama Saksi HAMDANI Bin AHMAD sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam kontrakan tersebut. kemudian para Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket, 1 buah kotak rokok naxan, dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diatas lantai rumah kontrakan yang keseluruhnya adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam adalah milik Saksi HAMDANI yang disimpannya di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Atas dasar hal tersebut Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa berangkat kerumah orang tua Terdakwa di Desa Pantai Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang  Kabupaten Tapin, sesampainya dirumah orang tua Terdakwa lalu sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa pergi kerumah sdr MAHDANI (dalam daftar pencarian orang). Setibanya disana sdr MAHDANI berkata “Barang Ikam Sudah Habis Kah” lalu Terdakwa jawab” Ya Habis” lalu sdr MAHDANI berkata “INI Nah Ada Lagi Barang, Jualkan” setelah itu sdr MAHDANI menyerahkan 1 kantong sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa berangkat kerumah kontrakan Saksi HAMDANI dan memecah 1 (satu) kantong sabu-sabu tersebut menjadi 24 paket kecil. Setelah itu datang Saksi HAMDANI lalu berkata “Ada Kah Yang 200” lalu Terdakwa jawab “Ya Ada” kemudian Terdakwa memberikan 1 paket sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram kepada Saksi HAMDANI lalu dibayar secara tunai oleh Saksi HAMDANI sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada penangkapan para Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:

23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,36 gram
1 (satu) buah kotak rokok merek NAXAN;
Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1058.LP, yang ditandatangani oleh Manager Teknis Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. tertanggal 01 Desember 2023, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya