Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Taufik Rahman Alias Maman Bin Ramli Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-267/O.3.17/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Taufik Rahman Alias Maman Bin Ramli Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa TAUFIK RAHMAN Alias MAMAN Bin (Alm) RAMLI pada Hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 11.48 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan atau tepatnya di anjungan Kapal TB. MASADA 21 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bermula pada Hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 11.48 wita bertempat di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan atau tepatnya di anjungan Kapal TB. MASADA 21, ketika terdakwa bersama saksi MUHAMMAD HENDRA Als UMBAB Bin AIDIL dan saksi ALI Bin (Alm) NUWARDI mendatangi kapal TB. MASADA 21 dengan menggunakan kapal kelotok. kemudian terdakwa menaiki anjungan kapal seorang diri lalu bertemu dengan saksiGABRIEL MANDALLING Anak dari PETRUS PARESA sebagai masinis 2 (dua) dengan berkata “MAU NGAMBIL JATAH PUTRA DAERAH”, lalu dijawab oleh saksi GABRIEL “SUDAH DIAMBIL SAMA PUTRA DAERAH Sdr. ALI” dengan memperlihatkan surat tanda terima solar pengambilan solar oleh sdr. ALI kepada pihak Kapal TB. MASADA 21 yang isi surat tanda terima solarnya adalah bukti pengambilan solar oleh PUTRA DAERAH SUNGAI SALAI HILIR an. ALI dengan nomor handphone 085251773504 lalu terdakwa tidak terima dengan hal tersebut kemudian merobek surat tanda terima tersebut, dan berkata “TIDAK ADA YANG PAKAI SURAT – SURAT BEGINI !”, kemudian saksi YUSRIL IHZA MAHENDRA Bin SAHRUNI sebagai masinis 3 ( tiga ) memanggil Kapten Kapal TB. MASADA 21 yaitu saksi ARNAWAN bin (alm) JAMAL. Kemudian saksi ARNAWAN datang menghampiri terdakwa yang sudah dalam kondisi emosi setelah itu saksi ARNAWANmenelpon Sdr. ALI untuk konfirmasi bahwa ada yang mengatasnamakan putra daerah meminta lagi solar ke Kapal TB. MASADA 21, kemudian saksi ARNAWAN memberikan handphonenya kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ALI yang sudah mengambil solar terlebih dahulu, kemudian terdakwa emosi dan marah serta berkata kepada kru kapal termasuk saksi GABRIEL, saksi YUSRIL dan saksi ARNAWAN dengan berkata “TIDAK AMAN KALIAN DISINI, KALAU KALIAN MASIH DISINI, HABIS KALIAN !”, lalu terdakwa menendang kotak sampah disekitaran lokasi anjungan kapal TB. MASADA 21 setelah itu terdakwa berkata kepada saksi ARNAWAN selaku kapten kapal dengan menunjuk menggunakan telunjuk tangan kanan terdakwa “ HABIS KALIAN ! KALAU MASIH DISINI” dan berkara “KU TUSUK IKAM (KU TUSUK KAMU)” “JANGAN LAGI DIKASIH KE ALI MINYAK KAMI, KALO KADA KU HAMBURKAN (KALAU TIDAK KU RUSAK)” setelah terdakwa dalam posisi tangan kanannya ke arah pinggang sebelah kiri hendak mengambil senjata tajam jenis pisau yang terdakwa selipkan di pinggang namun ditahan oleh saksi MUHAMMAD HENDRA Als UMBAB Bin AIDIL kemudian terdakwa karena merasa belum puas, terdakwa memukul 1 (satu) buah printer Canon Pixma G2010 warna hitam dengan menggunakan tangan kanan dengan cara dikepal tangannya sebanyak 1 (satu) kali lalu printer tersebut rusak yang mana kaca scannya pecah setelah itu terdakwa turun dari Kapal TB. MASADA 21 dan menaiki kelotoknya dan pergi dari lokasi tempat kejadian perkara tersebut. Kemudian saksi GABRIEL melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polsek Candi Laras Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan ancaman kekerasan kepada para saksi karena para saksi tidak menyerahkan barang berupa BBM Jenis Solar kepada terdakwa sehingga atas perbuatan pengancaman tersebut mengakibatkan para saksi merasa takut dan kaget serta merasa khawatir apabila bekerja di daerah tersebut.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya