Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/ Wanprestasi;
- Menyatakan sah pembayaran dan pelunasan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I berdasarkan jual beli sebagaimana dimaksud dalam perjanjian Akte No. 59 tanggal 24 Maret 2020 dan Akte No. 60 tanggal 24 Maret 2020 dari perjanjian Notaris/PPAT NEDDY FARMANTO, S.H.;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 995 Tahun 2012 tanggal 08 Mei 2012 NIB : 17. 03. 01. 02. 00586 dengan Surat Ukur Tanggal 03 Mei 2012 No. 46 / RKW / 2012 Luas 150 M2 yang terletak di Jalan Bupati Said Alwi, Komplek Telaga Padi Indah RT. 11 No. 002, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, antara Penggugat dan Tergugat, Turut Tergugat I dibayar tunai atau kontan seharga Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti pembayaran pelunasan melalui Buku Tabungan BTN Batara Nomor Rekening: 00010-01-50-087357-0 atas nama KASNAH(Penggugat) tertanggal 18 Maret 2020 yang diterima oleh Turut Tergugat I kantor Cabang BTN Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 995 Tahun 2012 tertanggal 08 Mei 2012 tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Bupati Said Alwi, Komplek Telaga Padi Indah RT. 11 No. 002, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;Adapun batas – batas tanah tersebut adalah:Batas sebelah Utara : MahmudBatas sebelah Selatan : Jalan KomplekBatas sebelah Barat : Abdul MulukBatas sebelah Timur : Ahmad Riyani
- Sebagaimana ternyata dari Surat Ukur Tanggal 03 Mei 2012 No. 46 / RKW / 2012 Luas 150 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 995 Tahun 2012 tanggal 08 Mei 2012 NIB : 17. 03. 01. 02. 00586 yang terletak di Jalan Bupati Said Alwi, Komplek Telaga Padi Indah RT. 11 No. 002, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, adalah sah menjadi milik Penggugat;
- Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membantu secara administrasi agar segera melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 995 Tahun 2012 tanggal 08 Mei 2012 NIB : 17. 03. 01. 02. 00586 dengan Surat Ukur Tanggal 03 Mei 2012 No. 46 / RKW / 2012 Luas 150 M2 yang semula dari atas nama Tergugat keatas nama Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk terhadap proses atas balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 995 Tahun 2012 tanggal 08 Mei 2012 NIB : 17. 03. 01. 02. 00586 dengan Surat Ukur Tanggal 03 Mei 2012 No. 46 / RKW / 2012 Luas 150 M2 yang terletak di Jalan Bupati Said Alwi, Komplek Telaga Padi Indah RT. 11 No. 002, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Hj. KASNAH (perkara A Quo Penggugat) pada kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan atau pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin dan atau memberikan hak atau kuasa untuk dan atas nama Tergugat kepada Penggugat untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 995 Tahun 2012 tanggal 08 Mei 2012 NIB : 17. 03. 01. 02. 00586 dengan Surat Ukur Tanggal 03 Mei 2012 No. 46 / RKW / 2012 Luas 150 M2 yang terletak di Jalan Bupati Said Alwi, Komplek Telaga Padi Indah RT. 11 No. 002, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Hj. KASNAH (perkara A Quo Penggugat) pada kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan atau pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 995 Tahun 2012 tanggal 08 Mei 2012 NIB : 17. 03. 01. 02. 00586 dengan Surat Ukur Tanggal 03 Mei 2012 No. 46 / RKW / 2012 Luas 150 M2 yang terletak di Jalan Bupati Said Alwi, Komplek Telaga Padi Indah RT. 11 No. 002, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Hj. KASNAH (perkara A Quo Penggugat) pada kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan atau pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
|