Petitum |
- Mengabulkan permohonan seluruhnya.
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti atau mengubah akta kelahiran pemohonan tersebut sebagaimana tercacat dalam kutipan akta kelahiran Nomor 6305-LT-25012022-0021 yang dikeluarkan oleh kantor cacatan sipil kabupaten Tapin, tanggal 25 Januari 2022 atas nama ROHIM lahir di bojnegoro tanggal 20 Maret 1981, anak laki-laki dari seorang ayah MUKRI dan ibu SUMIYATI menjadi ABDUL ROHIM lahir di Tuban,Tanggal 10 Januari 1981, anak dari seorang ayah MUKRI dan ibu SUMIYATI.
- Memerintahkan kepada pemohonan untuk mengirim salinan penetapan pengadilan negeri kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum kepada pejabat pecatatan sipil kebupaten Tapin.agar perubahan nama pemohon tersebut dicatat dipinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan di catat perubahan-perubahan nama pemohon tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohonan yang timbul dalam perkara pemohon ini kepada pemohon.
|