Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Rta 1.Rahmiyadi
2.Siti Jubaidah
Mahrita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmiyadi
2Siti Jubaidah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mahrita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengembalian dan Pengosongan Rumah yang beralamat di Jalan Jl. Telkom No.19 RT.04 RW.01 Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin kepada PARA PENGGUGAT dengan tempo waktu yang sesingkat-singkatnya;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak