Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Rta 1.Novia Kartika Utamie,S.H
2.Erdito Wirajati, S.H.
Yulianto Als Idim Bin Marali Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-979/O.3.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novia Kartika Utamie,S.H
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yulianto Als Idim Bin Marali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa YULIANTO Als IDIM Bin MARALI pada hari Senin tanggal 23 April 2024 Sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Ness 16 Desa Kalumpang , Kec.Bungur Kab.Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam, nomor Polisi DA 3742 DP, Nomor Rangka MH1JM8223PK026087, Nomor Mesin JM82E2025685, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi korban SUBLI Bin SAHRUNI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama dengan Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 02.00 WITA saat Terdakwa dan juga Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah) sedang perjalanan mencari warung dalam keadaan berboncengan menggunakan sepeda motor Jenis Yamaha NMAX berwarna Hitam Nomor Polisi DA 6441 BBJ, Nomor Rangka MH3SG3120FK023724, Nomor Mesin G3E4E0053856 milik Terdakwa. Kemudian saat sampai di Ness 16 Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin atau tepatnya di pinggir jalan terdakwa bersama dengan Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah) melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam, nomor Polisi DA 3742 DP, Nomor Rangka MH1JM8223PK026087, Nomor Mesin JM82E2025685 milik saksi korban yang masuk ke dalam selokan di pinggir jalan. Setelah itu Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah) turun dari sepeda motor yang Bersama terdakwa gunakan dan berjalan menuju ke sepeda motor milik saksi korban yang ada di dalam selokan di pinggir jalan tersebut. Setelah meihat sepeda motor milik saksi korban dari dekat dan memastikan kondisi di sekitar aman terdakwa melihat kunci sepeda motor milik saksi korban masih menempel pada lubang anak kuncinya. Kemudian Sdra. ARDIANI alias KAUM mencoba mengangkat sepeda motor tersebut ke jalan namun dikarenakan terlalu berat maka Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengangkat sepeda motor milik saksi korban tersebut ke jalan. Setelah itu terdakwa bersama dengan Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah) langsung membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Miawa, RT. 004/RW.002, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Setibanya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa melepas nomor polisi pada sepeda motor milik saksi korban. Kemudian terdakwa bersama dengan Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah) membawa sepeda motor milik saksi korban ke Desa Tanah Bangkang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan) untuk menemui Lk. IJIK (DPO) dan melakukan transaksi dengan Lk. IJIK (DPO) terkait sepeda motor milik saksi korban dengan harga Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah). Setelah itu terdakwa bersama dengan Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah) membagi rata hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi korban untuk membawa sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa dari hasil pembagian keuntungan terhadap penjualan sepeda motor milik saksi korban dengan Sdra. ARDIANI alias KAUM (dalam berkas terpisah), Terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 2.114.000, (dua juta seratus empat belas ribu rupiah)
  • Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YULIANTO alias IDIM Bin MARALI bersama Sdra. ARDIANI alias KAUM tanpa seijin dari saksi korban SUBLI Bin SAHRUNI yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp. 19.600.000, (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya