Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Grhady Dwi Hartanti, S.H.
2.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Zainal Abidin Bin Husin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-266/O.3.17/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Grhady Dwi Hartanti, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zainal Abidin Bin Husin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Zainal Abidin Bin Husin
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin HUSIN pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Darussalam RT.010 RW.003 Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN menggunakan Handphone dan mengatakan ”RIF ADAKAH BAHAN” lalu di jawab Saksi RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN ”SAYA MENANYAI BOSNYA DULU TUNGGU ZA” lalu tidak lama kemudian Saksi RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN menghubungi Terdakwa kembali dan mengatakan ”NARKOTIKANYA ADA KEMUNGKINAN NANTI HABIS MAGRIB DATANG” lalu Terdakwa mengatakan ”UANGNYA MASIH BELUM CUKUP” lalu Saksi RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN menjawab ” KALAU KURANG SEDIKIT TIDAK APA-APA” kemudian terdakwa menjawab ”IYA KALAU BEGITU TIDAK APA-APA”. Kemudian pada pukul 18.30 Terdakwa pergi ke rumah Saksi RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN dan sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Saksi RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN lalu Saksi RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan mengatakan harganya sebesar Rp 23.700.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan uang cash sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa juga mentransfer uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI a.n MAYA SARI lalu terdakwa kembali ke rumah dan memecah sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Burhan Ali Desa Antasari Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di kost Terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana tepatnya di kost milik Terdakwa Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 22,73 gram, 1 (satu) Handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 115/10846.00/Desember/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 22,73 (dua puluh dua koma tujuh puluh tiga) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 22.72 (dua puluh dua koma tujuh puluh dua) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0010 tertanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Dalam hal terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA,

Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin HUSIN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Burhan Ali RT.006 RW.002 Desa Antasari Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di Kost Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”. yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Burhan Ali Desa Antasari Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di kost Terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana tepatnya di kost milik Terdakwa Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 22,73 gram, 1 (satu) Handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 115/10846.00/Desember/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 22,73 (dua puluh dua koma tujuh puluh tiga) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 22.72 (dua puluh dua koma tujuh puluh dua) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0010 tertanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Dalam hal terdakwa melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya