Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Fendi Bin Musa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-803/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fendi Bin Musa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa FENDI Bin MUSA, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 pada jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin (tepatnya di Warung Rest Area) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapatkan untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut di sangkanya diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa berada di warung Rest Area dan bertemu dengan Saksi HAIRANI Bin SAHRANI yang kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menggadai sepeda motor Honda Scoopy tahun 2012 berwarna Putih Beige dengan nomor polisi DA 6294 KAB, nomor rangka MH1JF6118CK459616 dan nomor mesin JF61E1454189 dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi HAIRANI Bin SAHRANI untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Labung Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin karena saat itu Terdakwa juga membawa sepeda motor. Selanjutnya sekitar seminggu kemudian Terdakwa di datangi oleh Saksi AKHMAD ROMDLON Bin TOWAF selaku pemilik sepeda motor tersebut dan mau mengambil sepeda motor tersebut dengan memperlihatkan dokumen berupa BPKB. Saat itu Terdakwa tidak bersedia menyerahkan sepeda motor tersebut dengan alasan Terdakwa minta dihadirkan orang yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi AKHMAD ROMDLON Bin TOWAF tersebut pulang dan selang beberapa hari kemudian Terdakwa berangkat ke gunung di Dusun Bancing Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan di sana Terdakwa bekerja sebagai pencari batu permata / pendulang. Setelah beberapa lama sepeda motor tersebut akhirnya mogok lalu disimpan oleh Terdakwa di pondok miliknya dan tidak dipergunakan lagi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Terdakwa pulang ke Rantau Kabupaten Tapin dan menyerahkan diri Ke Kantor Polsek Bungur;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi korban AKHMAD ROMDLON Bin TOWAF mengalami kerugian sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya