Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.314.374,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS EMPAT BELAS RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 34.294.413,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS TIGA BELAS) ditambah bunga sebesar 9.019.961,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- sesuai surat perjanjian hutang nomor PK19081U39/7312/08/2019 tanggal 19 juni 2019, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp PETOK/GIRIK No 140.1./18/SPPE/S.TKN-TS/V/2016 atas nama ARIYANI terletak di jalan A Yani (Pampulu) Rt 5 Rw 2 Desa Suato Tatakan Kec Tapin selatan KAB Tapin;
|