Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 33.455.415,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.414.632,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT BELAS RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 6.040.783,- ( ENAM JUTA EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKKT NOMOR 593/010/SRW/TT/2016 AN JALALLUDIN TANGGAL 20 AGUSTUS 2016 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|