Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menjatuhkan kepada tergugat sanksi administratif sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 93.588.742.56 (Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Enam Sen), yang terdiri dari: a. Tagihan iuran : Rp. 83,208,550 b. Denda : Rp. 10,380,192.56 Total tagihan + denda : Rp. 93.588.742.56.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 1,000,000,(satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini di putus oleh Pengadilan Negeri Rantau;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,
|