Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa YUDI Als KUPLI Bin TAYAN, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. A. Yani KM. 103, Desa Rumintin, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka - luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.55 WITA, Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. IQBAL pergi menuju sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. A. Yani KM. 103, Desa Rumintin, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin, kemudian setelah sampai di rumah tersebut, tanpa mengucapkan salam dan izin terlebih dahulu dari pemilik rumah, Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. IQBAL masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tertutup dan langsung menuju sebuah kamar yang ada di dalam rumah tersebut. Mendengar ada suara orang berbicara di dalam rumah, Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA yang pada saat itu sendirian di dalam kamar merasa takut, lalu reflek mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu warna coklat miliknya yang ada di dekat tempat tidur dan langsung mengayunkannya ke arah Terdakwa pada saat Terdakwa membuka pintu kamar, yang mana setelah itu Terdakwa pergi ke arah dapur dan dikejar oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA, sedangkan Sdr. IQBAL keluar dari rumah tersebut lalu menunggu di depan pintu. Karena tidak terima atas tindakan yang dilakukan Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA tersebut, Terdakwa langsung merampas 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu warna coklat dari tangan Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA dan setelah berhasil merampasnya, Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu warna coklat tersebut beberapa kali ke arah lengan kanan dari Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA sampai akhirnya Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA terjatuh. Setelah melihat Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA terjatuh, Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. IQBAL pergi meninggalkan rumah tersebut sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu warna coklat milik Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA.
- Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 245/VeR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, terdapat hasil yaitu :
- Kepala : Tidak terdapat kelainan.
- Leher : Tidak terdapat kelainan.
- Dada/punggung : Tampak luka lecet di dada sebelah kanan bagian atas dengan
panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter .
- Perut/Pinggang : Tidak terdapat kelainan.
- Anggota gerak atas : Tampak luka lecet di lengan atas sebelah kanan di atas siku
dengan panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Tampak luka robek di lengan bawah sebelah kanan dengan panjang lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
Tampak luka robek di lengan bawah sebelah kanan dengan panjang dua sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter.
Tampak luka robek di lengan bawah sebelah kanan dibawah siku panjang nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter
Tampak luka robek disela jari tengah dan jari manis dengan panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dengan tampak bagian tulang jari.
Tampak luka robek di telapak tangan sebelah kanan dengan panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter.
- Anggota gerak bawah : Tidak terdapat kelainan.
- Genitalia/bokong : Tidak terdapat kelainan
Keadaan tersebut di atas diduga akibat trauma benda tajam.
- Bahwa akibat luka dialami oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA tersebut, terdapat kecacatan pada jari manis tangan kanan dan harus dilakukan tindakan medis berupa operasi penutupan luka serta pemasangan plat.
---------- Perbuatan Terdakwa YUDI Als KUPLI Bin TAYAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa YUDI Als KUPLI Bin TAYAN, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. A. Yani KM. 103, Desa Rumintin, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 22.55 WITA, Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. IQBAL pergi menuju sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. A. Yani KM. 103, Desa Rumintin, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin, kemudian setelah sampai di rumah tersebut, tanpa mengucapkan salam dan izin terlebih dahulu dari pemilik rumah, Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. IQBAL masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tertutup dan langsung menuju sebuah kamar yang ada di dalam rumah tersebut. Mendengar ada suara orang berbicara di dalam rumah, Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA yang pada saat itu sendirian di dalam kamar merasa takut, lalu reflek mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu warna coklat miliknya yang ada di dekat tempat tidur dan langsung mengayunkannya ke arah Terdakwa pada saat Terdakwa membuka pintu kamar, yang mana setelah itu Terdakwa pergi ke arah dapur dan dikejar oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA, sedangkan Sdr. IQBAL keluar dari rumah tersebut lalu menunggu di depan pintu. Karena tidak terima atas tindakan yang dilakukan Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA tersebut, Terdakwa langsung merampas 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu warna coklat dari tangan Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA dan setelah berhasil merampasnya, Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu warna coklat tersebut beberapa kali ke arah lengan kanan dari Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA sampai akhirnya Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA terjatuh. Setelah melihat Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA terjatuh, Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. IQBAL pergi meninggalkan rumah tersebut sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu warna coklat milik Saksi MUHAMMAD RIZAL FAZA FA.
- Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 245/VeR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, terdapat hasil yaitu :
- Kepala : Tidak terdapat kelainan.
- Leher : Tidak terdapat kelainan.
- Dada/punggung : Tampak luka lecet di dada sebelah kanan bagian atas dengan
panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter .
- Perut/Pinggang : Tidak terdapat kelainan.
- Anggota gerak atas : Tampak luka lecet di lengan atas sebelah kanan di atas siku
dengan panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Tampak luka robek di lengan bawah sebelah kanan dengan panjang lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
Tampak luka robek di lengan bawah sebelah kanan dengan panjang dua sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter.
Tampak luka robek di lengan bawah sebelah kanan dibawah siku panjang nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter
Tampak luka robek disela jari tengah dan jari manis dengan panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dengan tampak bagian tulang jari.
Tampak luka robek di telapak tangan sebelah kanan dengan panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter.
- Anggota gerak bawah : Tidak terdapat kelainan.
- Genitalia/bokong : Tidak terdapat kelainan
Keadaan tersebut di atas diduga akibat trauma benda tajam.
---------- Perbuatan Terdakwa YUDI Als KUPLI Bin TAYAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------- |