Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Rta Uhung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Uhung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabilan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk menyamakan data nama dikutipan akta kelahiran Pemohon tersebut dari atas nama Uhung, Lahir di Batung tanggal 22 Juni 2004 anak ke satu laki-laki dari seorang ayah Irin dan Ibu Awam adalah orang yang sama dengan Misran Lahir di Batung tanggal 22 Juni 2004 anak ke satu laki-laki dari seorang ayah Irin dan Ibu Awam sesuai Ijazah Sekolah Dasar (SD) No. DN-15/D-SD/K13/0034440 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) No.  DN-15/D-SMP/K13/24/0025043.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar Persamaan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat dalam register yang berlalu untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak