Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Muhammad Yusuf Bin Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1348/O.3.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Yusuf Bin Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ABDULLAH pada Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan atau tepatnya di sebuah warung minum atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WITA, ketika saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO dan saksi BUDI SETIAWAN Bin SUGIANTO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Binuang sedang melaksanakan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM), kemudian setibanya di sebuah warung minum yang bertempat di Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO dan saksi BUDI SETIAWAN Bin SUGIANTO mendapatkan informasi dari saksi MUHAMAD ARI Bin AHMAD (Alm) bahwa terdakwa sebelumnya telah mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan mengancam pengunjung warung dan kemudian di tegur oleh saksi SYAMSURIANSYAH Als CUI, kemudian terdakwa menaruh sajam tersbut kedalam jok sepeda motor Yamaha Jupiter Z one tanpa dilengkapai dengan Nomor Polisi warna hitam miliik terdakwa, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa dan jok motor milik terdakwa tersebut, dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ARI Bin AHMAD (Alm). Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi dengan kumpang dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna hitam dililit tali benang dengan panjang 27 (dua puluh tujuh) Cm.. Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polsek Binuang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mempunyai, membawa, menyimpan, atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi dengan kumpang dan gagang/ hulu pegang yang terbuat dari kayu warna hitam dililit dengan tali benang dengan panjang 27 (dua puluh tujuh) cm. merupakan perbuatan yang tanpa hak, karena senjata tajam jenis pisau tersebut tidak relevan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa saat itu, malainkan digunakan untuk menjaga diri dan mengancam orang lain, selain itu terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang untuk membawa atau menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut.
  • Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut apabila ditusukan kepada orang atau binatang dapat mengakibatkan luka dan bahkan bisa menyebabkan hilangnya nyawa / kematian.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Drt Tahun 1951.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya