Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2022/PN Rta Sabar Pardede 1.M. Adli Asiri Bin Wahyudin
2.Muhammad Amin Almaliki Bin H. M Yusri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pid.C/2022/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B / 01 / X / 2022 / Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Sabar Pardede
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Adli Asiri Bin Wahyudin[Penahanan]
2Muhammad Amin Almaliki Bin H. M Yusri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 Skj 23.00 Wita di Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kel. Rantau Kiwa Kecamatan. Tapin Utara. Kab. Tapin atau tepatnya di Belakang Bilyard Twin Tower, telah Terjadi Tindak Pidana Ringan yaitu Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya, pada awalnya Anggota Polsek Tapin Utara sedang melaksanakan Patroli Rutin dan pada saat berada di Tempat Bilyard tersebut anggota langsung berjalan kebekang  tempat Bilyard tersebut dan melihat tersangka Dkk sedang minum. Lalu salah satu anggota kami mencium  bau aroma alcohol. Kemudian menanyakan kepada tersangka minuman apa yang diminum mereka. Setelah itu tersangka tersebut menerangkan bahwa minuman yang diminum meraka tersebut Alkohol Gaduk yang sudah diracik dengan minuman Panther . selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya