Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah akta kelahiran pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor 6305-LT-28072025-001 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin tanggal 28 Juli 2025 atas nama MASNIYAH lahir di Rantau, 05 Mei 1965 anak ke Tiga dari seorang ayah dan ibu yang bernama ARUP dan MASITAH menjadi MASNIYAH lahir di Rantau, 05 Mei 1972 anak ke Tiga dari seorang ayah dan ibu yang bernama ARUP dan MASITAH .
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam register yang berlalu untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|