Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Laki - Laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LU-21032019-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama AHMAD YAZIDI lahir di Tapin, 19 Februari 2019 anak kedua Laki - Laki dari Ayah SYAIFULLAH dan Ibu MURTINI, menjadi MUHAMMAD ZAIDY lahir di Tapin, 19 Februari 2019 anak kedua Laki - Laki dari Ayah SYAIFULLAH dan Ibu MURTINI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkarapemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|