Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ronald Oktha SH
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
1.Hamid Sarif Hidayat Bin Mujri
2.M. Arifin Bin Ahmad Zaini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1123/O.3.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ronald Oktha SH
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamid Sarif Hidayat Bin Mujri[Penahanan]
2M. Arifin Bin Ahmad Zaini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HHamid Sarif Hidayat Bin Mujri
2Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HM. Arifin Bin Ahmad Zaini
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa Terdakwa I HAMID SARIF HIDAYAT Bin MUJRI bersama-sama dengan Terdakwa II M. ARIFIN Bin AHMAD ZAINI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Siring, Kel. Rantau Baru, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan dan bertempat di Jl. Pelita RT 002 RW 001, Desa Mandurian, Kec. Tapin Tengah, Kab. Tapin tepatnya di rumah Terdakwa II atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Siring, Kel. Rantau Baru, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HAMID yang sedang berdiri di sebelah motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor DA 6456 BCQ, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I HAMID dan ditemukan 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis Carnophen di kantong celana bagian kiri Terdakwa I HAMID serta ditemukan 100  (seratus) butir narkotika jenis Carnophen di dalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan di tanah dekat batang pohon yang diakui Terdakwa I HAMID merupakan barang milik Terdakwa I HAMID;
  • Bahwa Terdakwa I HAMID mendapatkan narkotika jenis Carnophen tersebut dari Terdakwa II ARIFIN. Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 08.00 WITA ketika Terdakwa II ARIFIN memberitahu Terdakwa I HAMID bahwa Terdakwa II ARIFIN akan pergi ke Banjarmasin untuk membeli narkotika jenis Carnophen, kemudian Terdakwa I HAMID meminta Terdakwa II ARIFIN untuk membelikan narkotika jenis Carnophen seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya akan diganti dengan menggunakan sebuah celana jeans. Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa I HAMID datang ke rumah Terdakwa II ARIFIN dan memberikan celana jeans sebagai pengganti uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa II ARIFIN pergi ke Banjarmasin, kemudian sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa II ARIFIN menuju toko jamu milik Sdr. HAMZAH dan membeli narkotika jenis Carnophen sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan nilai Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. HAMZAH. Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA setelah sampai ke rumah Terdakwa II ARIFIN, Terdakwa II ARIFIN memasukan narkotika jenis Carnophen menjadi 25 (dua puluh lima) paket. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa I HAMID datang ke rumah Terdakwa II ARIFIN dan mengambil narkotika jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) paket atau 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Carnophen yang kemudian Terdakwa I HAMID konsumsi 5 (lima) butir narkotika jenis Carnophen. Bahwa sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa I HAMID kembali ke rumah Terdakwa II ARIFIN untuk meminta 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis Carnophen dan Terdakwa II ARIFIN mengatakan total harga sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa I HAMID mengatakan pembayaran akan dilakukan setelah 100 (seratus) butir narkotika jenis Carnophen tersebut telah laku terjual dan Terdakwa II ARIFIN menyetujui dan menyerahkan 100 (seratus) butir narkotika jenis Carnophen kepada Terdakwa I HAMID;
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HAMID, anggota polisi menuju ke rumah Terdakwa II ARIFIN yang terletak di Jl. Pelita RT 002 RW 001, Desa Mandurian, Kec. Tapin Tengah, Kab. Tapin tepatnya di dalam rumah Terdakwa II ARIFIN pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ARIFIN dan ditemukan 90 (Sembilan puluh) butir narkotika jenis Carnophen di dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan dalam kantong baju yang ada di kamar Terdakwa II ARIFIN dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam yang diakui Terdakwa II merupakan milik dari Terdakwa II ARIFIN;
  • Bahwa Terdakwa I HAMID akan menjual 100 (seratus) butir narkotika jenis Carnophen kepada Sdr. ABUY (DPO) senilai Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa II ARIFIN menjual kembali narkotika jenis Carnophen dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis Carnophen telah laku terjual dan telah mendapatkan celana jeans dari Terdakwa I HAMID atas pembelian 50 (lima) puluh butir narkotika jenis Carnophen;
  • Bahwa Terdakwa I HAMID dan Terdakwa II ARIFIN tidak memiliki izin menjual narkotika jenis Carnophen dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0428 tanggal 08 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan (-) pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Karisoprodol dan kandungan Karisoprodol pada 145 butir Carnophen sebesar 40,5551 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0427 tanggal 08 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan (-) pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Karisoprodol dan kandungan Karisoprodol pada 90 butir Carnophen sebedar 25,8003 gram.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

ATAU

KEDUA

         Bahwa Terdakwa I HAMID SARIF HIDAYAT Bin MUJRI bersama sama dengan terdakwa II M. ARIFIN Bin AHMAD ZAINI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Siring, Kel. Rantau Baru, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HAMID yang sedang berdiri di sebelah motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor DA 6456 BCQ, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I HAMID dan ditemukan 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis Carnophen di kantong celana bagian kiri Terdakwa I HAMID serta ditemukan 100  (seratus) butir narkotika jenis Carnophen di dalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan di tanah dekat batang pohon yang diakui Terdakwa I HAMID merupakan barang milik Terdakwa I HAMID;
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HAMID, anggota polisi menuju ke rumah Terdakwa II ARIFIN yang terletak di Jl. Pelita RT 002 RW 001, Desa Mandurian, Kec. Tapin Tengah, Kab. Tapin tepatnya di dalam rumah Terdakwa II ARIFIN pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ARIFIN dan ditemukan 90 (Sembilan puluh) butir narkotika jenis Carnophen di dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan dalam kantong baju yang ada di kamar Terdakwa II ARIFIN dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam yang diakui Terdakwa II merupakan milik dari Terdakwa II ARIFIN;
  • Bahwa Terdakwa II ARIFIN menyediakan 100 (seratus) butir narkotika jenis Carnophen kepada Terdakwa I HAMID yang kemudian Terdakwa I HAMID memasukan 100 (seratus) butir narkotika jenis Carnophen tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan di tanah dekat batang pohon yang diakui Terdakwa merupakan barang milik Terdakwa I HAMID;
  • Bahwa Terdakwa I HAMID dan Terdakwa II ARIFIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan narkotika jenis Carnophen;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0428 tanggal 08 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan (-) pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Karisoprodol dan kandungan Karisoprodol pada 145 butir Carnophen sebesar 40,5551 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0427 tanggal 08 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan (-) pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Karisoprodol dan kandungan Karisoprodol pada 90 butir Carnophen sebedar 25,8003 gram.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya