Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ariyanto Wibowo, S.H.
2.Thesa Tamara Sanyoto SH
Syahrani Bin Japar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 632/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanto Wibowo, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syahrani Bin Japar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HSyahrani Bin Japar
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa SYAHRANI Bin JAPAR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kelampan Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wita, sdr AMAT LENONG (Dalam Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dan berkata “TUKARKAN (BELIKAN) OBAT ZENIT (CARNOPHEN) KE BANJAR 6 BOX” lalu terdakwamenjawab ”AYUHA (AYO) HARGANYA Rp 620.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) PER BOX” setelah itu sdr. AMAT LENONG menyerahkan uang pembelian narkotika jenis Carnophen kepada terdakwa secara tunai sebesar Rp 3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 07.00 wita, terdakwa berangkat ke Kota Banjarmasin dan pukul 10.00 wita terdakwa tiba di Pasar Lima Banjarmasin dan membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 6 (enam) box seharga Rp 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa juga membeli 1 (satu) box obat jenis seledryl yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari sdri IBU (Dalam pencarian orang). Setelah mendapatkan narkotika jenis carnophen dan obat seledryl tersebut terdakwa kembali ke Kapupaten Tapin.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.00 wita, Ketika terdakwa pulang membeli narkotika jenis Carnophen yaitu di daerah Dusun Kalampan Desa Keladan Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin tepatnya dipinggir jalan. Pada saat terdakwa menyeberang jalan kaki, terdakwa diserempet sepeda motor. Yang mana pada saat itu saksi ROBERT FERNANDES dan saksi ANDHIKA DWI PUTERA yang merupakan anggota kepolisian Sektor Candi Laras Utara sedang berada ditempat tersebut. Kemudian saksi ROBERT FERNANDES dan saksi ANDHIKA DWI PUTERA bermaksud menolong, namun tidak sengaja menemukan 6 (enam) box atau 600 (enam ratus) butir dan obat jenis seledryl sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir didalam tas yang terdakwa bawa.Setelah itu tersangka besrta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi JAHRANI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 600 (enam ratus) butir narkotika jenis Carnophen, 100 (Seratus) butir obat seledryl, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 600 (enam ratus) butir narkotika jenis Carnophen tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari sdr AMAT LENONG (Dalam Pencarian Orang) yang dibeli dari sdr. IBU (Dalam Pencarian orang)Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan tanggal tanggal 25 Januari 2024 tentang perhitungan kadar Karisoprodol untuk barang bukti atas Nama terdangka SYAHRANI Bin JAPAR yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm.,Apt selaku Manager teknis pengujian BBPOM di Banjarmasin, dengan hasil penimbangan terhadap 600 (enam ratus) butir yang diduga narkotika jenis Carnophen memiliki berat bersih kandungan KARISOPRODOL per butir  0,20213 g/tablet  sehingga total berat bersih 121,2780 gram/netto diduga narkotika jenis Carnophen. Terhadap barang bukti sebanyak 600 (enam ratus) butir narkotika Gol. 1 jenis Carnophen tersebut telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir guna kepentingan laboratories sehingga sisa 595 (lima ratus sembilan puluh lima) butir Narkotika Gol 1 Jenis Carnophen akan dijadikan pembuktian di persidangan.
  • Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0071 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani secara elekronik oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim pengujian dengan mengetahui Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA,Apt,MM. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 5 (lima) butir sediaan dalam bentuk Tablet PCC dengan hasil pemeriksaan positif mengandung KARISOPRODOL, terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

KEDUA,

 

----------Bahwa terdakwa SYAHRANI Bin JAPAR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kelampan Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Ketika terdakwa pulang membeli narkotika jenis Carnophen yaitu di daerah Dusun Kalampan Desa Keladan Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin tepatnya dipinggir jalan. Pada saat terdakwa menyeberang jalan kaki, terdakwa diserempet sepeda motor. Yang mana pada saat itu saksi ROBERT FERNANDES dan saksi ANDHIKA DWI PUTERA yang merupakan anggota kepolisian Sektor Candi Laras Utara sedang berada ditempat tersebut. Kemudian saksi ROBERT FERNANDES dan saksi ANDHIKA DWI PUTERA bermaksud menolong, namun tidak sengaja menemukan 6 (enam) box atau 600 (enam ratus) butir dan obat jenis seledryl sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir didalam tas yang terdakwa bawa.Setelah itu tersangka besrta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi JAHRANI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 600 (enam ratus) butir narkotika jenis Carnophen, 100 (Seratus) butir obat seledryl, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 600 (enam ratus) butir narkotika jenis Carnophen tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari sdr AMAT LENONG (Dalam Pencarian Orang) yang dibeli dari sdr. IBU (Dalam Pencarian orang)Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan tanggal tanggal 25 Januari 2024 tentang perhitungan kadar Karisoprodol untuk barang bukti atas Nama terdangka SYAHRANI Bin JAPAR yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm.,Apt selaku Manager teknis pengujian BBPOM di Banjarmasin, dengan hasil penimbangan terhadap 600 (enam ratus) butir yang diduga narkotika jenis Carnophen memiliki berat bersih kandungan KARISOPRODOL per butir  0,20213 g/tablet  sehingga total berat bersih 121,2780 gram/netto diduga narkotika jenis Carnophen. Terhadap barang bukti sebanyak 600 (enam ratus) butir narkotika Gol. 1 jenis Carnophen tersebut telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir guna kepentingan laboratories sehingga sisa 595 (lima ratus sembilan puluh lima) butir Narkotika Gol 1 Jenis Carnophen akan dijadikan pembuktian di persidangan.
  • Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0071 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani secara elekronik oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim pengujian dengan mengetahui Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA,Apt,MM. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 5 (lima) butir sediaan dalam bentuk Tablet PCC dengan hasil pemeriksaan positif mengandung KARISOPRODOL, terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

DAN

KESATU

----------Bahwa terdakwa SYAHRANI Bin JAPAR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kelampan Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,“memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wita, sdr AMAT LENONG (Dalam Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dan berkata “TUKARKAN (BELIKAN) OBAT ZENIT (CARNOPHEN) KE BANJAR 6 BOX” lalu terdakwamenjawab ”AYUHA (AYO) HARGANYA Rp 620.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) PER BOX” setelah itu sdr. AMAT LENONG menyerahkan uang pembelian narkotika jenis Carnophen kepada terdakwa secara tunai sebesar Rp 3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 07.00 wita, terdakwa berangkat ke Kota Banjarmasin dan pukul 10.00 wita terdakwa tiba di Pasar Lima Banjarmasin dan membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 6 (enam) box seharga Rp 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa juga membeli 1 (satu) box obat jenis seledryl yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari sdri IBU (Dalam pencarian orang). Setelah mendapatkan narkotika jenis carnophen dan obat seledryl tersebut terdakwa kembali ke Kapupaten Tapin.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.00 wita, Ketika terdakwa pulang membeli narkotika jenis Carnophen yaitu di daerah Dusun Kalampan Desa Keladan Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin tepatnya dipinggir jalan. Pada saat terdakwa menyeberang jalan kaki, terdakwa diserempet sepeda motor. Yang mana pada saat itu saksi ROBERT FERNANDES dan saksi ANDHIKA DWI PUTERA yang merupakan anggota kepolisian Sektor Candi Laras Utara sedang berada ditempat tersebut. Kemudian saksi ROBERT FERNANDES dan saksi ANDHIKA DWI PUTERA bermaksud menolong, namun tidak sengaja menemukan 6 (enam) box atau 600 (enam ratus) butir dan obat jenis seledryl sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir didalam tas yang terdakwa bawa.Setelah itu tersangka besrta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi JAHRANI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 600 (enam ratus) butir narkotika jenis Carnophen, 100 (Seratus) butir obat seledryl, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 600 (enam ratus) butir narkotika jenis Carnophen tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari sdr AMAT LENONG (Dalam Pencarian Orang) yang dibeli dari sdr. IBU (Dalam Pencarian orang)Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0268 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 2 (dua) butir dengan hasil pemeriksaan positif Dekstrometorphan HBr,Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin maleat, , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa SYAHRANI Bin JAPAR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kelampan Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wita, sdr AMAT LENONG (Dalam Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dan berkata “TUKARKAN (BELIKAN) OBAT ZENIT (CARNOPHEN) KE BANJAR 6 BOX” lalu terdakwamenjawab ”AYUHA (AYO) HARGANYA Rp 620.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) PER BOX” setelah itu sdr. AMAT LENONG menyerahkan uang pembelian narkotika jenis Carnophen kepada terdakwa secara tunai sebesar Rp 3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 07.00 wita, terdakwa berangkat ke Kota Banjarmasin dan pukul 10.00 wita terdakwa tiba di Pasar Lima Banjarmasin dan membeli obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 6 (enam) box seharga Rp 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa juga membeli 1 (satu) box obat jenis seledryl yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari sdri IBU (Dalam pencarian orang). Setelah mendapatkan narkotika jenis carnophen dan obat seledryl tersebut terdakwa kembali ke Kapupaten Tapin.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.00 wita, Ketika terdakwa pulang membeli narkotika jenis Carnophen yaitu di daerah Dusun Kalampan Desa Keladan Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin tepatnya dipinggir jalan. Pada saat terdakwa menyeberang jalan kaki, terdakwa diserempet sepeda motor. Yang mana pada saat itu saksi ROBERT FERNANDES dan saksi ANDHIKA DWI PUTERA yang merupakan anggota kepolisian Sektor Candi Laras Utara sedang berada ditempat tersebut. Kemudian saksi ROBERT FERNANDES dan saksi ANDHIKA DWI PUTERA bermaksud menolong, namun tidak sengaja menemukan 6 (enam) box atau 600 (enam ratus) butir dan obat jenis seledryl sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir didalam tas yang terdakwa bawa.Setelah itu tersangka besrta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi JAHRANI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 600 (enam ratus) butir narkotika jenis Carnophen, 100 (Seratus) butir obat seledryl, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 600 (enam ratus) butir narkotika jenis Carnophen tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari sdr AMAT LENONG (Dalam Pencarian Orang) yang dibeli dari sdr. IBU (Dalam Pencarian orang)Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0268 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 2 (dua) butir dengan hasil pemeriksaan positif Dekstrometorphan HBr,Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin maleat, , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya