Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Rta Noor Muhammad Kepala Kejaksaan Negeri Tapin c.q. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Noor Muhammad
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Tapin c.q. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantau cq. Hakim Praperadilan untuk memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Noor Muhammad tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan surat perintah penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon oleh Termohon tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;
9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
10. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini ;
11. Atau apabila Ketua Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya