Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Aldi Bin As'ari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-999/O.3.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aldi Bin As'ari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa ia Terdakwa ALDI Bin AS’ARI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Km. 94 Kampung Baru Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin (tepatnya di depan kosan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Polsek Binuang melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi JUSNADI Bin BACA (Alm) yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri Saksi. Setelah ditanyakan kepada Saksi JUSNADI Bin BACA (Alm) bahwasanya sabu-sabu tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian petugas kepolisian Polsek Binuang melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat Terdakwa. Sesampainya disana petugas kepolisian melihat Terdakwa yang saat itu sedang duduk di depan kosan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu didalam saku kantong baju sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone OPPO A15 warna biru yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Atas dasar hal tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Binuang guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr ASIR Bin LIMBAT dengan harga perpaketnya yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dijual kembali kepada saksi JUSNADI Bin BACA (Alm)  dengan harga perpaketnya yaitu sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 028/10846.00/V/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Candra dan yang selaku menimbang, tertanggal 14 Mei 2024 dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone OPPO A15 warna biru dengan kartu IM3 nomor 085787114561 dengan IME 1 862574057577414 IME 2 862574057577406;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0520, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 27 Mei 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA:

         Bahwa ia Terdakwa ALDI Bin AS’ARI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Km. 94 Kampung Baru Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin (tepatnya di depan kosan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Polsek Binuang melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi JUSNADI Bin BACA (Alm) yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri Saksi. Setelah ditanyakan kepada Saksi JUSNADI Bin BACA (Alm) bahwasanya sabu-sabu tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian petugas kepolisian Polsek Binuang melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat Terdakwa. Sesampainya disana petugas kepolisian melihat Terdakwa yang saat itu sedang duduk di depan kosan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu didalam saku kantong baju sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone OPPO A15 warna biru yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Atas dasar hal tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Binuang guna proses lebih lanju;
  • Bahwa Terdakwa menyimapan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan per paketnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 028/10846.00/V/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Candra dan yang selaku menimbang, tertanggal 14 Mei 2024 dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone OPPO A15 warna biru dengan kartu IM3 nomor 085787114561 dengan IME 1 862574057577414 IME 2 862574057577406;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0520, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 27 Mei 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya