Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Rta 1.Pungky Jati Aji Suprabawa,SH
2.Muhammad Rezeki Kurniawan, S.H
Johansyah Bin Norman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-481/O.3.17/Eku.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Pungky Jati Aji Suprabawa,SH
2Muhammad Rezeki Kurniawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Johansyah Bin Norman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JOHANSYAH Bin NORMAN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 21.30 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret  2020 atau setidak – tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat Jl. SPG Kel. Rantau kiwa, Kec. Tapin utara, Kab. Tapin tepatnya di lapangan Dwi Darma di bawah dinding panjat tebing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 16 maret 2020 sekitar pukul 19.30 WITA, terdakwa mengajak temannya yang bernama Mahdianor untuk pergi ke Rantau untuk menemui temannya yang ada disana. Yang kemudian berangkat menuju ke Rantau dengan membawa tas selempang warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis taji yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dengan kompangnya berwarna coklat dan hulu pegangannya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 15 (lima belas) centi meter. Yang kemudian sesampainya di Rantau kemudian terdakwa duduk-duduk di sekitar Lapangan Dwi Darma Rantau tepatnya di bawah panjat tebing, dan bertemu temannya yang bernama Lini, kemudian setelah duduk-duduk sekitar 30 (tiga) puluh menit sekitar pukul 21.30 WITA kemudian datang mobil patroli dari Polres Tapin yang melintas di daerah tersebut dan kemudian ada beberapa anggota pihak kepolisian yang datang menghampiri terdakwa, dianataranya saksi Andri Khalid dan saksi Willy M. Sabilla yang kemudian menanyai maksud dan tujuan terdakwa berada di tempat tersebut. Dan melakukan pemeriksaan di badan dan tas milik terdakwa yang dibawa tersebut. Yang kemudian di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis taji yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dengan kompangnya berwarna coklat dan hulu pegangannya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 15 (lima belas) centi meter di dalam tas selempang warna coklat milik terdakwa tersebut. Bahwa saksi Andri Khalid juga menanyakan  mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa senjata tajam tersebut didapat di depan halam rumahnya yang kemudian sudah disimpan oleh terdakwa sejak 1 (satu) tahun yang lalu. Yang mana senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada berhubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut ditusukkan ke manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan kematian.
Bahwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut di tempat umum.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya