Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.827.397,- ( LIMA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.501.816,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS SATU RIBU DELAPAN RATUS ENAM BELAS) ditambah bunga sebesar 7.325.581,- ( TUJUH JUTA TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 185 atas nama SAMUJI BIN SAMIJO Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|