Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Rta PT.BPR TAPIN SEJAHTERA 1.LENI ANGGRAINI
2.WAWAN SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR TAPIN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarif Rahman HakimPT.BPR TAPIN SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1LENI ANGGRAINI
2WAWAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.542.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:125/PK/PT BPR-BMS/XII/2018 Tanggal 12 Desember 2018.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 31.542.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) per Tanggal 15 Agustus 2024.
  5. Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat.
  6. Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak