Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H.
2.Agil Ratna Dila
Muhammad Fahruraji Bin Samsul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/O.3.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H.
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Fahruraji Bin Samsul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRURAJI BIN SAMSUL pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin atau tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau dengan maksud untuk mengumtungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang terhadap saksi korban MALIK AHMAD Bin UTUNG (Alm), perbuatan terdakwa lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin atau tepatnya di dalam rumah ketika saksi korban sedang berada di dalam rumah kemudian datang terdakwa dengan membawa dan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder dengan Panjang sekitar 22 (Dua Puluh Dua) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari kulit warna hitam pada tangan sebelah kiri terdakwa. Kemudian saksi korban datang menghampiri terdakwa bersama dengan saksi APANI Bin DARKASI dan saksi IDI GUSMAN Bin UDI dan menanyakan maksud dan tujuan terdakwa datang ke rumah saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung mengatakan “minta uang untuk beli rokok” sambil mengarahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder dengan Panjang sekitar 22 (Dua Puluh Dua) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari kulit warna hitam yang terdakwa bawa ke leher saksi korban sehingga saksi korban merasa ketakutan. Lalu kemudian saksi APANI pergi mengambil uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ke dalam rumah terdakwa namun terdakwa merasa kurang dan meminta kepada kembali kepada saksi korban dan saksi korban menjawab “ada uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)”. Kemudian karena tidak puas terdakwa mengampiri saksi IDI GUSMAN dan menuju ke dalam toilet bersama dengan saksi IDI GUSMAN. Setelah berada di dalam toilet dalam posisi terkunci kemudian terdakwa berkata “Kamu berani kah berkalahi saja kita” dan saksi IDI GUSMAN menjawab “tidak mau” lalu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah terdakwa sambil berkata “jangan melaporkan kepada bos kamu, kalau kamu laporkan nanti sakit kalian”. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban merasa cemas, takut dan trauma.

 

------------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAHRURAJI BIN SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRURAJI BIN SAMSUL pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin atau tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap saksi korban MALIK AHMAD Bin UTUNG (Alm), perbuatan terdakwa lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin atau tepatnya di dalam rumah ketika saksi korban sedang berada di dalam rumah kemudian datang terdakwa dengan membawa dan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder dengan Panjang sekitar 22 (Dua Puluh Dua) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari kulit warna hitam pada tangan sebelah kiri terdakwa. Kemudian saksi korban datang menghampiri terdakwa bersama dengan saksi APANI Bin DARKASI dan saksi IDI GUSMAN Bin UDI dan menanyakan maksud dan tujuan terdakwa datang ke rumah saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung mengatakan “minta uang untuk beli rokok” sambil mengarahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder dengan Panjang sekitar 22 (Dua Puluh Dua) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari kulit warna hitam yang terdakwa bawa ke leher saksi korban sehingga saksi korban merasa ketakutan. Lalu kemudian saksi APANI pergi mengambil uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ke dalam rumah terdakwa namun terdakwa merasa kurang dan meminta kepada kembali kepada saksi korban dan saksi korban menjawab “ada uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)”. Kemudian karena tidak puas terdakwa mengampiri saksi IDI GUSMAN dan menuju ke dalam toilet bersama dengan saksi IDI GUSMAN. Setelah berada di dalam toilet dalam posisi terkunci kemudian terdakwa berkata “Kamu berani kah berkalahi saja kita” dan saksi IDI GUSMAN menjawab “tidak mau” lalu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah terdakwa sambil berkata “jangan melaporkan kepada bos kamu, kalau kamu laporkan nanti sakit kalian”. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban merasa cemas takut dan trauma.

 

------------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAHRURAJI BIN SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya