Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Rta | HAIDA YUSEPA | DIDI RAHMAD Bin H.M. SALMANI SALEH (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Agu. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2023/PN Rta | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Agu. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Kerugian Materiil : Bahwa oleh karena Tergugat tidak menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 597 Kelurahan Kupang (disertipikat ditulis Desa/ Kab. Kupang) tanggal 09 Juni 2016 dengan Surat Ukur Tgl. 22 April 2016 No. 186 / Kupang / 2016 Luas 117 M2 semula atas nama Penggugat (dalam Sertipikat ditulis HAIDA YUSEPA BINTI GAZALI BASERI) terakhir atas nama DIDI RAHMAD maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil : Bahwa atas perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 597 Kelurahan Kupang (disertipikat ditulis Desa/ Kab. Kupang) tanggal 09 Juni 2016 dengan Surat Ukur Tgl. 22 April 2016 No. 186 / Kupang / 2016 Luas 117 M2 semula atas nama Penggugat (dalam Sertipikat ditulis HAIDA YUSEPA BINTI GAZALI BASERI) terakhir atas nama DIDI RAHMAD menyebabkan Penggugat merasa malu dan mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak dapat dinilai dengan apapun, tapi jika ditaksir dengan uang maka kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) bidang tanah dan bagunan diatasnya yang terletak di Jalan Guntung Pinang Rt. 24 Rw. 002, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
ATAU “serta harta-harta Tergugat lainnya yang timbul kemudian setelah putusan perkara a qou”;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |