Petitum |
- Mengabulkan Permohonan seluruhnya
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti atau merubah Akta kelahiran anak pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran 6305-LU-23092021-0001 tanggal 23 SEPTEMBER 2021 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin atas nama SYARIFAH NOR MAYA Lahir di Tapin, 18 September 2021 anak ketiga dari ayah MUHAMMAD SYAIFUL AQLI dan ibu RAHMAWATI menjadi NOR MAYA Lahir di Tapin, 18 September 2021 anak ketiga dari ayah MUHAMMAD SYAIFUL AQLI dan ibu RAHMAWATI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam legester yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|