Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Rta 2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
3.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
1.Rivan Widya Nanda Bin Akhmad
2.Muhammad Hadi Saputra Bin Surya Darma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-590/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rivan Widya Nanda Bin Akhmad[Penahanan]
2Muhammad Hadi Saputra Bin Surya Darma[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HRivan Widya Nanda Bin Akhmad
2Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HMuhammad Hadi Saputra Bin Surya Darma
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa I RIVAN WIDYA NANDA Bin AKHMAD dan Terdakwa II MUHAMMAD HADI SAPUTRA Bin SURYA DARMA  pada hari Senin tanggal 05

Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Komp Haur Kuning Blok J Rt.010 Rw.004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya (Anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Komp. Haur Kuning Blok J RT. 010 RW. 004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya melakukan penyelidikan ke Komp. Haur Kuning Blok J RT. 010 RW. 004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya disebuah rumah dan sesampainya disana Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah Terdakwa I. Lalu Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis yang ditemukan di atas meja serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam  dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna hitam. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa        berdasarkan     Berita Acara Penimbangan Barang        Bukti   Nomor:

12/10846.00/Februari 2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,15 (nol koma lima belas)  gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 0,14 (nol koma empat belas) gram/netto.

    • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0156 tertanggal 20 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
    • Dalam hal para terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA,

----------Bahwa ia Terdakwa I RIVAN WIDYA NANDA Bin AKHMAD dan Terdakwa II MUHAMMAD HADI SAPUTRA Bin SURYA DARMA  pada hari Senin tanggal 05

Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Komp Haur Kuning Blok J Rt.010 Rw.004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:- -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya (Anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Komp. Haur Kuning Blok J RT. 010 RW. 004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya melakukan penyelidikan ke Komp. Haur Kuning Blok J RT. 010 RW. 004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya disebuah rumah dan sesampainya disana Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah Terdakwa I dengan cara sabu tersebut dimasukan ke dalam pipet kaca kemudian di bakar dengan mancis setelah itu pipet kaca tersebut dimasukan kedalam sedotan  dan botol yang sudah berisi air kemudian Terdakwa

I hisap bergantian dengan Terdakwa II. Lalu Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis yang ditemukan di atas meja serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam  dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna hitam. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa          berdasarkan     Berita Acara Penimbangan Barang          Bukti   Nomor:

12/10846.00/Februari 2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,15 (nol koma lima belas)  gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 0,14 (nol koma empat belas) gram/netto.

  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0156 tertanggal 20 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : 3894/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine RIVAN WIDYA NANDA Bin AKHMAD yang ditandatangani oleh dr. Agus Ibrahim, Sp.PK selaku  Kepala Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul, dengan hasil pemeriksaan tes skrining (screening test) Narkoba :

No

Pemeriksaan 

Sampel

Hasil Pemeriksaan

Ket

1

Amphetamine (AMP) 

Urine

Reaktif

 

2

Methaphetamine (MET)

Urine

Reaktif

 

3

THC

Urine

Non Reaktif

 

4

Morphine/Opiates (MOP)

Urine

Non Reaktif

 

5

Benzodiazepine (BZO)

Urine

Non Reaktif

 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : 3895/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine MUHAMMAD HADI SAPUTRA Bin SURYA DARMA yang ditandatangani oleh dr. Agus Ibrahim, Sp.PK selaku  Kepala Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul, dengan hasil pemeriksaan tes skrining (screening test) Narkoba:

No

Pemeriksaan 

Sampel

Hasil Pemeriksaan

Ket

1

Amphetamine (AMP) 

Urine

Non Reaktif

 

2

Methaphetamine (MET)

Urine

Reaktif

 

3

THC

Urine

Non Reaktif

 

4

Morphine/Opiates (MOP)

Urine

Non Reaktif

 

5

Benzodiazepine (BZO)

Urine

Non Reaktif

 

  • Dalam hal para terdakwa sebagai penyalahugna narkotika jenis sabu tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya