Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Unit Rantau Timur 1.RAHIMAH
2.HAMZAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Rantau Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHIMAH
2HAMZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.706.251,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.706.251,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS ENAM RIBU DUA RATUS LIMA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.890.815,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA BELAS) ditambah bunga sebesar 11.815.436,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 592.11/241/SPPFBT-BT atas nama RAHIMAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak