Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 7.607.630, ( TUJUH JUTA ENAM RATUS TUJUH RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 68.870.423,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 4.942.804,- ( EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- DENGAN INI PIHAK PENGGUGAT MEMINTA PIHAK TERGUGAT UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN BAYAR (KREDIT) ATAU AKAN DILANJUTKAN KE PROSES EKSEKUSI LELANG ASET MELALUI KPKNL
|