Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUJIONO Bin SALIM, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Gang Sidodadi Jl. Kelayan A. Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, oleh karena tempat Terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 di Gang Sidodadi Jl. Kelayan A. Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Terdakwa bertemu dengan Sdr. EKA secara langsung yang sebelumnya Terdakwa hubungi melalui via Handphone untuk melakukan pembelian 1 paket besar narkotika jenis sabu kepada Sdr. EKA dengan nominal sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis sabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa jual kembali.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya, selanjutnya harga narkotika jenis sabu yang biasa Terdakwa jual dengan berat kotor 0,26 gram per paketnya Rp300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa melakukan penjualan tersebut menggunakan Handphone merk OPPO F5 dengan Nomor Imei 1 : 862560471832568 Imei 2 : 862560471832576 supaya pelanggan Terdakwa datang langsung ke rumah Terdakwa. Tidak hanya itu, pada saat sebelum dilakukannya penangkapan Terdakwa berhasil melakukan penjualan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tapin Tanggal 12 Mei 2025 ditandatangani oleh SYAIFUDDIN BASIR, S.H. dan Terdakwa MUJIONO Bin SALIM, diperoleh 12 (dua belas) paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,39 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. : 05024/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 menyatakan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 15564/2025/NNF milik Terdakwa MUJIONO Bin SALIM dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang mana termasuk ke dalam Golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan 1.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUJIONO Bin SALIM, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Komplek Griya Lokpaikat Asri Desa Lokpaikat Kec. Lokpaikat Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Komplek Griya Lokpaikat Asri Desa Lokpaikat Kec. Lokpaikat Kab. Tapin Kemudian Saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN selaku anggota Satresnarkoba Polres Tapin datang kerumah Terdakwa menyampaikan adanya laporan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN menggeledah rumah Terdakwa dan ditemukan Terdakwa memiliki 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu di dalam celana pendek levis warna biru yang ciri-cirinya berbentuk serbuk kristal yang di bungkus plastik klip kecil dengan berat kotornya setelah ditimbang sebesar 3,48 gram dan berat bersih 1, 39 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F5 dengan Nomor Imei 1 : 862560471832568 Imei 2 : 862560471832576.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tapin Tanggal 12 Mei 2025 ditandatangani oleh SYAIFUDDIN BASIR, S.H. dan Terdakwa MUJIONO Bin SALIM, diperoleh 12 (dua belas) paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,39 gram milik Terdakwa MUJIONO Bin SALIM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. : 05024/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 menyatakan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 15564/2025/NNF milik Terdakwa MUJIONO Bin SALIM dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang mana termasuk ke dalam Golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan 1.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------- |