Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 32.426m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 262 dan GS Nomor 1323/1992, yang terletak di Desa Rantau Bujur dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tanah Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan M. 267, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 261 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 32.426 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 262 dan GS Nomor 1323/1992 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan M. 267, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 261 adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama dan/atau penurunan hak dari Sertipikat Hak Milik menjadi Sertipikat Hak Pakai / Hak Guna Bangunan untuk Sertipikat Hak Milik No. 262 tertanggal 08 Februari 1992 atas nama Yamani bin Ira, dengan GS Nomor 1323/1992 tanggal 18 Januari 1992, luas 32.426 m2 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|