Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Rta 2.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
3.Thesa Tamara Sanyoto SH
Samsi Bin Masri Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-628/O.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsi Bin Masri Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAMSI Bin MASRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 bertempat di Warung Raja Pentol yang berkedudukan di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “melakukan percobaan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam dengan Nopol. DA 2081 OZ, terdakwa yang saat itu sudah menyimpan senjata tajam jenis dengan hulu pegangan beserta kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna kuning dan hitam dengan Panjang kurang lebih 21,5 (dua puluh satu koma lima) cm melintas di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin melihat Saksi Korban Noor Azlina Yuniar Binti Zulfikli (Alm) yang sedang membeli pentol di Warung Raja Pentol.

Melihat adanya wanita di Jam 03.00 WITA, Terdakwa memarkirkan motor yang dikendarainya tanpa dimatikan mesinnya dan mendatangi Saksi Korban untuk mengambil tas yang dibawanya, Terdakwa langsung menarik Tas milik saksi korban akan tetapi Saksi Korban berupaya mempertahankan tas yang dibawanya, sehingga mendapati perlawanan dari saksi korban, terdakwa langsung menjambak saksi korban dilanjutkan dengan mencabut dan menghunuskan pisau yang dibawanya sambil mengatakan “Lapas Kada, Kalo Kada Kusodok Ikam” yang artinya kurang lebih “Lepas Tidak, Jika Tidak Ku tusuk kamu” sambil mengayunkan senjata tajam yang di genggamnya ke atas saksi korban hingga mengenai tangan saksi korban yang mengakibatkan luka robek di tangannya.

Mendapati tangannya yang terluka, saksi korban langsung berteriak minta tolong dan berteriak “JAMBRET” sehingga saksi Abdul Latief Suryansyah selaku penjual pentol yang melihat dan mendengar teriakan saksi korban berusaha menolong saksi korban dengan cara melempar kursi ke arah terdakwa, selanjutnya terdakwa yang merasa perbuatannya tidak berhasil dan takut tertangkap langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya yang tetap menyala. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tapin untuk ditindak lanjuti.

Bahwa terdakwa tidak berhasil membawa tas dan isinya milik saksi korban senilai kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikarenakan adanya perlawanan dari saksi korban dan bantuan dari Abdul Latief Suryansyah dan bukan karena kehendaknya sendiri. Sehingga saksi korban mengalami luka ditangannya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 158/Ver/III/2024 yang di tandatangani oleh dr. M. Hafidz Azhari dengan Kesimpulan : Keadaan diatas diduga akibat trauma benda tajam.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya