Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.280.367,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.402.726,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 10.877.641,- ( SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Sesuai surat perjanjian hutang nomor PK1812fdl8/4562/12/2018 tanggal 6 Desember 2018, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita maupun jual bawah tangan berupa aset /agunan Ymp Girik/Petok No 596.11/241/SPPFBT-BTH/X/2018 atas nama EDY FIRMANSYAH di jalan melati rt 6 Rw 2 kel Bitahan kec lokpaikat kab tapin;
|