Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Rta BRI KC RANTAU 1.AKHMAD MUHAMMAD
2.LAILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC RANTAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarif mahfudziBRI KC RANTAU
Tergugat
NoNama
1AKHMAD MUHAMMAD
2LAILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.825.689,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 154.825.689,- ( SERATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 117.800.897,- ( SERATUS TUJUH BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 37.071.444,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA TUJUH PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPF an Akhmad Muhammad no.63.05.09.2003.SPPF.2017.07 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak