Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-06072021-0012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama MUHAMMAD NAUVAL ZINDAN lahir di Tapin, 28 Agustus 2017 anak ketiga laki - laki dari Ayah HENDRA YADI dan Ibu SITI RAHAYU. menjadi menjadi MUHAMMAD NAUVAL lahir di Tapin, 28 Agustus 2017 anak ketiga laki - laki dari Ayah HENDRA YADI dan Ibu SITI RAHAYU.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|