Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Rta 1.Novia Kartika Utamie,S.H
2.M. Wildan Maulana Akbar, S.H.
Said Abdul Kholiq Bin Said Muskin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1412/O.3.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Novia Kartika Utamie,S.H
2M. Wildan Maulana Akbar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Said Abdul Kholiq Bin Said Muskin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa Terdakwa SAID ABDUL KHOLIQ BIN SAID MUKSIN pada hari Jum’at, tanggal 09 bulan Mei tahun 2025 Sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 yang bertempat Jl. MTQ Rt. 01 Rw. 01, Kel. Rangda Malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 Sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD JAMAL yang merupakan ojek pengantar makanan kemudian terdakwa menanyakan dimana tempat yang bisa menyewakan atau merentalkan sepeda motor, dan saksi MUHAMMAD JAMAL mengatakan tempat yang dapat menyewakan atau merentalkan sepeda motor ditempat saksi DEBBY MULIA NUGRHA yang beralamat di Jl. MTQ Rt. 01 Rw. 01, Kel. Rangda Malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa pergi menuju tempat rental atau sewa sepeda motor tersebut dengan menggunakan jasa ojek dari saksi MUHAMMAD JAMAL, sesampainya ditempat rental atau sewa sepeda motor tersebut terdakwa bertemu dengan saksi DEBBY MULIA NUGRHA dan mengatakan bahwa terdakwa ingin menyewa sepeda motor YAMAHA NMAX warna Abu-abu Nomor polisi DA 6467 PBL, MH 356G3120HK339152 dan nomor mesin G3E4E – 0477243 selama 2 (dua) hari dengan alasan untuk bekerja ke Kota Tanjung,Kabupaten Tabalong dimana telah disepakati harga sewa untuk perhari nya adalah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) sehingga total harga sewa selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan akan membayarkan uang sewa sepeda motor tersebut melalui transfer setelah sampai dirumah. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor yang telah di rental menuju daerah Samarinda, Kalimantan Timur. Sesampainya di Samarinda pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wita, terdakwa menemui sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO) ditempat tinggalnya di Perum Bumi SBT Permai Blok DA Nomor 1 RT 037/ RW.000 Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta dijualkan sepeda motor tersebut, kemudian sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO) membawa pergi sepeda motor tersebut dan kembali menemui terdakwa setelah 1 jam kemudian dimana sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO) mengatakan sepeda motor tersebut telah laku terjual dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO) menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa membagi hasil penjualan tersebut kepada sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO)  sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah karena sudah berhasil menjualkan dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan untuk uang sewa dari sepeda motor yang terdakwa rental sebelumnya ke rekening saksi DEBBY MULIA NUGRAHA, sehingga uang yang tersisa sebanyak Rp 3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk keperluan makan sehari-hari.
  • Bahwa selama terdakwa merental atau menyewa sepeda motor milik korban tidak ada memberi jaminan apapun kepada korban dan terdakwa tidak ada meminta ijin dan untuk menjualkan atau menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax tanpa plat warna abu – abu dengan nomor rangka MH 3SG3120HK339152 dengan nomor mesin G3E4E – 0477243 milik korban yang Bernama sdri DEBBY MULIA NUGRAHA Binti TRI JAKA NUGRAHA;
  • Bahwa Akibat kejadian tersebut Saksi sdri. DEBBY MULIA NUGRAHA Binti TRI JAKA NUGRAHA mengalami Kerugian materil sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

A T A U

 

KEDUA

            Bahwa Terdakwa SAID ABDUL KHOLIQ BIN SAID MUKSIN pada hari Jum’at, tanggal 09 bulan Mei tahun 2025 Sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 yang bertempat Jl. MTQ Rt. 01 Rw. 01, Kel. Rangda Malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 Sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD JAMAL yang merupakan ojek pengantar makanan kemudian terdakwa menanyakan dimana tempat yang bisa menyewakan atau merentalkan sepeda motor, dan saksi MUHAMMAD JAMAL mengatakan tempat yang dapat menyewakan atau merentalkan sepeda motor ditempat saksi korban DEBBY MULIA NUGRHA yang beralamat di Jl. MTQ Rt. 01 Rw. 01, Kel. Rangda Malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa pergi menuju tempat rental atau sewa sepeda motor tersebut dengan menggunakan jasa ojek dari saksi MUHAMMAD JAMAL, sesampainya ditempat rental atau sewa sepeda motor tersebut terdakwa bertemu dengan saksi korban DEBBY MULIA NUGRHA dan mengatakan bahwa terdakwa ingin menyewa sepeda motor YAMAHA NMAX warna Abu-abu Nomor polisi DA 6467 PBL, MH 356G3120HK339152 dan nomor mesin G3E4E – 0477243 selama 2 (dua) hari dengan alasan untuk bekerja ke Kota Tanjung,Kabupaten Tabalong dimana telah disepakati harga sewa untuk perhari nya adalah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) sehingga total harga sewa selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan akan membayarkan uang sewa sepeda motor tersebut melalui transfer setelah sampai dirumah. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor yang telah di rental menuju daerah Samarinda, Kalimantan Timur. Pada malam hari dihari yang sama, saksi korban DEBBY MULIA NUGRHA meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD JAMAL untuk menanyakan kepada terdakwa terkait uang pembayaran sewa atau rental sepeda motor yang belum ditransfer namun ketika ditanyakan terdakwa beralasan bahwa belum ada uang untuk membayarkan dan terdakwa berjanji akan membayarkan setelah meminjam kepada pimpinannya ditempat kerja. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wita sesampainya di Samarinda, terdakwa menemui sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO) ditempat tinggalnya di Perum Bumi SBT Permai Blok DA Nomor 1 RT 037/ RW.000 Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur untuk minta dijualkan sepeda motor tersebut, kemudian sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO) membawa pergi sepeda motor tersebut dan kembali menemui terdakwa setelah 1 jam kemudian dimana sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO) mengatakan sepeda motor tersebut telah laku terjual dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO) menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa membagi hasil penjualan tersebut kepada sdr.MUHAMMAD GHAFARI (DPO)  sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah karena sudah berhasil menjualkan dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan untuk uang sewa dari sepeda motor yang terdakwa rental sebelumnya ke rekening saksi DEBBY MULIA NUGRAHA, dikarenakan pembayarannya kurang saksi korban kembali menanyakan melalui saksi MUHAMMAD JAMAL namun terdakwa beralasan bahwa uang yang akan dipinjam kepada pimpinannya belum diberikan. Sampai pada hari ke-11 atau tepatnya di hari Senin tanggal 19 Mei 2025, saksi korban meminta nomor terdakwa kepada saksi MUHAMMAD JAMAL untuk menanyakan sepeda motor milik saksi korban yang disewa oleh terdakwa namun terdakwa beralasan sedang dijalan untuk mengantarkan sepeda motor tersebut kepada saksi korban. Setelah itu saksi korban kembali mencoba menghubungi terdakwa, namun nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapin Utara.
  • Bahwa selama terdakwa merental atau menyewa sepeda motor milik korban tidak ada memberi jaminan apapun kepada korban dan terdakwa tidak ada meminta ijin dan untuk menjualkan atau menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax tanpa plat warna abu – abu dengan nomor rangka MH 3SG3120HK339152 dengan nomor mesin G3E4E – 0477243 milik korban yang Bernama sdri DEBBY MULIA NUGRAHA Binti TRI JAKA NUGRAHA.
  • Bahwa terdakwa pada saat hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban terdakwa mengatakan “saya akan bayar dengan transfer uang pembayaran sewa sepeda motornya kalau saya sudah sampai dirumah” sehingga saksi korban menjadi yakin dan percaya sehingga saksi korban menjadi tergerak hatinya untuk menyerahkan kunci sepeda motor YAMAHA NMAX warna Abu-abu Nomor polisi DA 6467 PBL, MH 356G3120HK339152 dan nomor mesin G3E4E – 0477243 kepada terdakwa.
  • Bahwa Akibat kejadian tersebut Saksi korban sdri. DEBBY MULIA NUGRAHA Binti TRI JAKA NUGRAHA mengalami Kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya