Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ariyanto Wibowo, S.H.
2.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Yogi Novianto Bin Sukardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 631/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanto Wibowo, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yogi Novianto Bin Sukardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HYogi Novianto Bin Sukardi
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa YOGI NOVIANTO Bin SUKARDI pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani RT/RW. 004/002, Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

KEDUA,

 

----------Bahwa terdakwa YOGI NOVIANTO Bin SUKARDI pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani RT/RW. 004/002, Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.20 wita, Ketika terdakwa sedang menunggu sdr. HENDRI WAHYUDI Alias CUMAM tepatnya di Jl. A. Yani Rt. 004 Rw. 002 Ds. Harapan Masa Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin  tepatnya di pinggir jalan, terdakwa didatangi oleh saksi ALBERT NAIPOSPOS anak dari ALET NAIPOSPOS dan saksi ADI GUNAWAN Bin KARIM Anggota Kepolisan Polsek Tapin Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Polsek Tapin Selatan melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi ZAINUDDIN Bin SURIANI.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,25 gram; 1 (satu) kotak rokok merk Naxan Click warna putih ungu; dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 53S warna fantas rainbow lengkap dengan kartu sim nomor 0822-4610-3342. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari sdr. HENDRI WAHYUDI Alias CUMAMyang dibeli dari sdr. SURATMA Alias MBAH REBOKemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Tapin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 04/10846.00/Januari/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,25 gram (nol koma dua puluh lima). Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.20 (nol koma dua puluh) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0087 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya