Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2024/PN Rta Tri astuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri astuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan  izin kepada pemohon untuk bisa membuat Akta Kematian An. JUMADI kakek pemohon.
  3. Memerintahkan kepadapemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau Tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, Agar diterbitkan Akta Kematian Yang dilakukan oleh Pemohon.
  4. Membebankan biaya perkarapemohon yang timbul dalam perkarapemohon inikepadapemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak