Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI kanca Rantau 1.ANDAN
2.RINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI kanca Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDAN
2RINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.855.418,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.855.418,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85.503.091,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS TIGA RIBU SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 12.352.327,- ( DUA BELAS JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak