Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana :
- SHM No.528, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-2);
- SHM No.529, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-3);
- SHM No.530, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-4);
- SHM No.531, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-5);
- SHM No.532, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-6);
- SHM No.533, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-7);
- SHM No.534, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-8); dan
- SHM No.535, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-9) ;--Berdasarkan Jual Beli sebagaimana SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH antara ISHAK dan PENGGUGAT pada tanggal 4Maret 2009;
- Menyatakan sah kepemilikan PENGGUGAT atas 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana :
- SHM No.528, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-2);
- SHM No.529, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-3);
- SHM No.530, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-4);
- SHM No.531, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-5);
- SHM No.532, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-6);
- SHM No.533, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-7);
- SHM No.534, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-8); dan
- SHM No.535, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-9) ;--
- Menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik TERGUGAT I yang berada di Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin yang saat ini dilakukan kegiatan pertambangan oleh TURUT TERGUGAT I berada dilahan milik PENGGUGAT sebagaimana bukti kepemilikan dengan :
- SHM No.528, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-2);
- SHM No.529, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-3);
- SHM No.530, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-4);
- SHM No.531, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-5);
- SHM No.532, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-6);
- SHM No.533, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-7);
- SHM No.534, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-8); dan
- SHM No.535, tanggal 30 Desember 2011 (Bukti: P-9).---
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pihak yang berhak menerima atas fee lahan batubara yang telah diberikan oleh H. MUTI yang merupakan pemilik/ TURUT TERGUGAT I yang telah dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.8.750.000.000.- (delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).-------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum/ onrechmatige daad sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUH Perdata;--------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;-------------------------------
- Kerugian Imateriil: Berupa kecemasan yang luar biasa bagi PENGGUGAT, serta adanya kesakitan yang dirasakan PENGGUGAT selama proses kriminalisasi terhadapnya yang saat ini PENGGUGAT harus mendekam didalam Rumah Tahanan (RUTAN) yang jika dinilai dengan uang maka tidak kurang dari Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah);--------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) ;-------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya
|