Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Rta 1.Johan Wibowo, S.H.
2.Novia Kartika Utamie,S.H
Husni Thamberin Als Husni Bin Muhammad Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-980/O.3.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Johan Wibowo, S.H.
2Novia Kartika Utamie,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Husni Thamberin Als Husni Bin Muhammad Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia, terdakwa HUSNI THAMBERIN Als HUSNI Bin (Alm) MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Geriliya Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jl. Geriliya Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan saat terdakwa dalam perjalanan pergi untuk memancing menggunakan sepeda motor milik nya bertemu dengan saksi DODI IRAWAN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bakarangan yang juga sehabis pulang berdinas masih dengan menggunakan pakaian lengkap dinas dengan mengendarai sepeda motor milik nya menyalip terdakwa dan berhenti di pinggir jalan untuk mengangkat telfon dari saksi DARMANSYAH yang mana diikuti pula oleh terdakwa berhenti di belakang nya. Dikarenakan takut merasa akan ditangkap terdakwa berusaha melukai saksi DODI IRAWAN dengan cara mengambil senjata tajam jenis herder yang diselipkan dipinggang sebelah kiri lalu menebas saksi DODI IRAWAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ke arah pinggang sebelah kanan saksi DODI IRAWAN hingga mengeluarkan darah dan terdakwa pergi meninggalkan saksi DODI IRAWAN. Setelah saksi DODI IRAWAN merasa perih dan mengeluarkan darah saksi DODI IRAWAN menghubungi kembali saksi DARMANSYAH yang tidak lama kemudian datang bersama dengan saksi AHMAD SAPUDDIN Als UDIN memboncengi saksi DODI IRAWAN ke UGD Rumah Sakit Datu Sanggul untuk dilakukan pengobatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DODI IRAWAN mengalami luka yang oleh karena luka tersebut saksi DODI IRAWAN tidak mampu terus – menerus menjalankan tugas nya sebagai Anggota Kepolisian.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repretum dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Nomor: 174 / VeR / V / 2024, tanggal 18 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. HAFIDZ AZHARI, NIP 19890125 201903 1 002 selaku pemerisa atas Permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Tapin Nomor: B / 12 / V / 2024 / Reskrim tanggal 18 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN :

Korban masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar, pada korban ditemukan:

Kepala

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Leher

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Dada / punggung

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Perut / pinggang

:

Tampak luka robek tepi rata dibagian pinggang sebelah kanan dengan panjang enam belas sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter. --------------------------------------------------------------

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Genitalia / bokong

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

KESIMPULAN :

Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma tajam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia, terdakwa HUSNI THAMBERIN Als HUSNI Bin (Alm) MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Geriliya Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jl. Geriliya Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan saat terdakwa dalam perjalanan pergi untuk memancing menggunakan sepeda motor milik nya bertemu dengan saksi DODI IRAWAN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bakarangan yang juga sehabis pulang berdinas masih dengan menggunakan pakaian lengkap dinas dengan mengendarai sepeda motor milik nya menyalip terdakwa dan berhenti di pinggir jalan untuk mengangkat telfon dari saksi DARMANSYAH yang mana diikuti pula oleh terdakwa berhenti di belakang nya. Dikarenakan takut merasa akan ditangkap terdakwa berusaha melukai saksi DODI IRAWAN dengan cara mengambil senjata tajam jenis herder yang diselipkan dipinggang sebelah kiri lalu menebas saksi DODI IRAWAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ke arah pinggang sebelah kanan saksi DODI IRAWAN hingga mengeluarkan darah dan terdakwa pergi meninggalkan saksi DODI IRAWAN. Setelah saksi DODI IRAWAN merasa perih dan mengeluarkan darah saksi DODI IRAWAN menghubungi kembali saksi DARMANSYAH yang tidak lama kemudian datang bersama dengan saksi AHMAD SAPUDDIN Als UDIN memboncengi saksi DODI IRAWAN ke UGD Rumah Sakit Datu Sanggul untuk dilakukan pengobatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DODI IRAWAN mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repretum dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Nomor: 174 / VeR / V / 2024, tanggal 18 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. HAFIDZ AZHARI, NIP. 19890125 201903 1 002 selaku pemerisa atas Permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Tapin Nomor: B / 12 / V / 2024 / Reskrim tanggal 18 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN :

Korban masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar, pada korban ditemukan:

Kepala

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Leher

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Dada / punggung

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Perut / pinggang

:

Tampak luka robek tepi rata dibagian pinggang sebelah kanan dengan panjang enam belas sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter. --------------------------------------------------------------

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

Genitalia / bokong

:

Tidak ditemukan kelaianan. -----------------------------------------

KESIMPULAN :

  • Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma tajam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya